Khalifah Umar Menggaji Guru 33 Juta per Bulan
Umar ibn Khattab radhiallahu ‘anhu memiliki kepedulian yang tinggi terhadap pendidikan. Pada masanya, ia antusias dalam meningkatkan mutu pendidikan bagi generasi Muslim. Nurman Kholis, peneliti Pulitbang Lektur Keagamaan Badan Litbang dan Diklat Kemenag RI, menyatakan salah satu langkah yang diambil Khalifah Umar ialah menetapkan gaji bagi setiap pengajar sebanyak 15 dinar setiap bulan. Pernyataan itu disampaikan Kholis di laman Wakala Induk Nusantara.
Dinar merupakan mata uang yang terbuat dari bahan logam mulia emas. Satu dinar setara dengan 4,25 gram emas . Mata uang yang terbuat dari emas, sepanjang sejarah, merupakan mata uang yang tahan banting terhadap inflasi.
Gaji pengajar/guru sebanyak 15 dinar merupakan angka yang luar biasa. Hari ini (10/09/2011) laman Wakala Induk Nusantara mencatat bahwa 1 dinar setara dengan Rp 2.258.000,-. Artinya, pada masa khalifah Umar, gaji guru mencapai Rp 33.870.000,-.
Sebagai perbandingan, saat ini gaji guru di negeri kita berada pada kisaran 2 juta. Jika dinyatakan dalam dinar, gaji guru sekarang hanya berkisar 1 dinar saja. Ini sama saja menyatakan bahwa gaji guru sekarang hanya 1/15 dari gaji guru pada masa Khalifah Umar.