JALUR FAST TRACK FKIP UNVERSITAS AHMAD DAHLAN
Program Fast-track (Jalur Cepat) adalah program unggulan jenjang sarjana ke jenjang magister yang diselenggarakan oleh Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) UAD untuk memfasilitasi mahasiswa yang memiliki kemampuan akademik unggul, menguasai bahasa asing dengan baik, dan motivasi tinggi, serta berpotensi besar mampu menyelesaikan masa studinya selama 10 semester di program sarjana dan magister. Program Fast Track ini berlaku bagi mahasiswa Pendidikan Matematika, Pendidikan Bahasa Inggris, Pendidikan Fisika, Bimbingan Konseling dan Pendidikan Vokasi Teknik Otomatif.
Beban studi mahasiswa program Fast Track paling sedikit 144 (seratus empat puluh empat) sks untuk program sarjana, dan paling sedikit 36 (tiga puluh enam) sks untuk Program Magister.
Syarat dan File berkas Pendaftaran Fast-track
- Mahasiswa Aktif FKIP UAD yang sedang menempuh semester 6;
- Telah Selesai paling sedikit 110 sks;
- Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,25;
- Menguasai bahasa asing (Bahasa Inggris);
- Memiliki rencana penetlitian Skripsi (S1) yang berpotensi dilanjutkan sebagai penelitian Tesis (S2);
- Pembimbing Skripsi adalah bagian dari Pembimbing Tesis (Berkualifikasi S3 dan berjafung minimal Lektor);
- Kartu Hasil Studi (KHS) yang memuat 110 sks dan IPK 3,25;
- Surat pernyataan persetujuan orang tua/wali mahasiswa;
- Surat rekomendasi dari Program Studi;
- Tidak diperkenankan melakukan kontrak kerja dengan instansi tertentu selama mengikuti program ini.
Ketentuan Gagal Studi
- Mahasiswa dinyatakan gagal mengikuti Program Fastrack apabila:
- Mengundurkan diri sebagai mahasiswa program Fast Track;
- Melakukan cuti akademik setelah diterima program Fast Track;
- Melanggar etika akademik yang telah ditetapkan universitas;
- Hasil evaluasi akademik yang ditetapkan FKIP.
- Mahasiswa yang gagal dalam Fast Track dapat melanjutkan ke jenjang Magister melalui jalur regular
Proses Seleksi
- Ketentuan Gagal Studi
- Wawancara
Info selengkapnya silahkan kunjungi pmb.uad.ac.id