Pengajuan Surat Dispensasi Pembayaran Semester Gasal 2020/2021
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Berkaitan dengan pelaksanaan KRS Semester Ganjil 2020/2021 dan Surat Edaran Rektor No. R.IV/1010/D.60/VIII/2020, bagi mahasiswa yang belum mampu membayarkan uang kuliah sebagai syarat KRS dapat mengajukan dispensasi pembayaran dengan cara pengisian formulir pada link berikut ini – Dispensasi Pembayaran KRS Gasal 2020-2021. Pengajuan surat dispensasi dapat Anda lakukan mulai tanggal 31 Agustus – 05 Sepetember 2020. Sedangkan batas akhir pembayaran sampai dengan tanggal 06 November 2020. Adapun syarat-syarat atau berkas-berkas yang harus Anda penuhi adalah sebagai berikut.
- Surat permohonan mahasiswa dari ortu/wali dengan tandatangan bermaterei
- Foto KTM
- Foto KTP ortu/wali
- Foto Kartu Keluarga
- Surat keterangan dari RT/RW/Padukuhan setempat, yang menyatakan belum mampu membayarkan biaya kuliah tepat waktu
- Tidak ada kekurangan bayar di semester sebelumnya.
- Apabila di semester sebelumnya pernah mengajukan dispensasi dan belum dibayarkan, maka pembayaran di semester sebelumnya harus dilunasi terlebih dahulu.
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan. Atas perhatian Saudara kami mengucapkan terima kasih.