Kajian Bulanan: Hidup Penuh Ramah Tanpa Kekerasan dalam Rumah Tangga
Kajian Bulanan Dosen dan Tendik menjadi agenda rutin Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Ahmad Dahlan (UAD) pada Sabtu di minggu terakhir setiap bulan. Pada periode Agustus 2024, Kajian Bulanan berlangsung pada Sabtu(31/8) di Ruang Serbaguna Kampus 4 UAD. Program Studi yang menjadi host pada kesempatan ini adalah Pendidikan Guru Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, serta Magister Manajemen Pendidikan.
FKIP pada kesempatan ini mengundang Dr. Diyah Puspitarini, S.Pd., M.Pd. sebagai narasumber. Beliau merupakan aktivis perempuan dan penggiat toleransi yang menjadi Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Periode 2022-2027. Dalam materinya yang bertema “Hidup Penuh Ramah Tanpa Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT)”, Ia mengungkapkan bahwa KDRT sering terjadi karena adanya ketidaksetaraan, baik gender, status ekonomi, maupun prestasi. Dalam KDRT, lanjutnya, seringkali yang menjadi korban adalah perempuan, baik ibu, anak, ponaka, nenek, maupun asisten rumah tangga.
Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Ia menerangkan bahwa terdapat empat jenis Kekerasan, yaitu: (1). Fisik,; (2). Psikologis; (3). Seksual; (4). Ekonomi.
- Dalam materinya, Diyah juga mengungkapkan bahwa penyebab KDRT dapat berupa:
- Adanya relasi kuasa yang timpang antara suami dan istri.
- Pelepasan frustasi kepada orang terdekat.
- Ketergantungan ekonomi, yang kerap terjadi kepada perempuan yang terlalu bergantung dengan pasangannya.
- Pandangan pelaku bahwa kekerasan merupakan cara menyelesaikan konflik dan mendidik.
- Adanya perasaan bersaing dengan pasangan.
Selain itu, Ia turut menunjukkan data bahwa KDRT menjadi penyebab kekerasan perempuan pertama di Indonesia. Berdasarkan data KPAI, Daerah Istimewa Yogyakarta termasuk 5 kota terbesar dengan kasus KDRT terbanyak dan sebanyak 340 anak usia di bawah 1-5 tahun menjadi korban.
- Cara mencegah KDRT, dalam materinya, yaitu:
- Pentingnya resiliensi dan ketangguhan keluarga dalam menghadapi masalah.
- Peran keluarga besar penting untuk mencegah KDRT
- Tetangga dan masyarakat pro aktif dan melaporkan KDRT
- Ormas ro aktif mengedukasi dan mengadvokasi KDRT
- Respon cepat aparat penegak hukum dalam menangani KDRT
“Jika ada tetangga yang melakukan kekerasan, jangan diam saja ya bapak ibu,” ajak Diyah kepada seluruh civitas academica FKIP UAD yang hadir pada Kajian Bulanan tersebut.
Baca juga: Kajian FKIP UAD: Kembali Perkuat Nilai Keluarga Tangguh Sebelum Maut Menjemput
Diyah juga mengingatkan bahwa jika terjadi KDRT perlu adanya pendampingan kepada korban, baik fisik maupun mental. Selain itu, perlu untuk menyampaikan kepada keluarga terdekat untuk mendapatkan perlindungan.
Selain itu, Ia juga menerangkan cara mendidik anak agar terhindar dari KDRT:
- Semaksimal mungkin orang tua menghindari konflik.
- Mengajarkan kedisiplinan dengan contoh yang baik, tidak menggunakan kekerasan.
- Memastikan anak-anak tidak mengakses media sosial berbau kekerasan.
- Mendidik dengan persuasif, profetik dan kasih sayang yg bertanggung jawab. Mencintai anak tidak harus memberikan apa yang mereka inginkan, tetapi berikan sesuai kebutuhan anak dan sewajarnya.
- Hadirkan suasana nyaman di rumah sehingga anak lebih senang berkumpul dg keluarga daripada aktivitas di luar yg tdk terkontrol.
(ql)