Dosen FKIP UAD Ikuti Workshop Penyelesaian Substantif Paten
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengadakan Workshop Penyelesaian Substantif Paten. Acara ini berlangsung dalam rangka implementasi perjanjian kerja sama antara DJKI dengan Lembaga Penelitian dan Pengembangan (Litbang), Perguruan Tinggi, dan pelaku usaha. Workshop yang berlangsung selama tiga hari, mulai dari Selasa hingga Kamis, 4 s.d 6 Juli 2023, ini bertempat di Hotel The 101 Yogyakarta. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat dan Perguruan Tinggi mengenai pemahaman terkait kekayaan intelektual. Pemahanan tersebut berfokus dalam hal permohonan paten. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk memberikan bantuan kepada para pemohon paten dalam menyusun permohonan paten secara efektif sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Berbagai inventor dari insititusi ternama, seperti Universitas Gadjah Mada, Lembaga Riset dan Inovasi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Universitas Ahmad Dahlan (UAD), Universitas Muhammadiyah Surakarta, dan PT. Widya Herbal, mengikuti kegiatan ini. UAD mengirimkan delegasinya yaitu dosen dari Program Studi Pendidikan Vokasional Teknologi Otomotif (PVTO) dan Program Studi Magister Pendidikan Guru Vokasi (MPGV). Delegasi PVTO UAD yaitu Dr. Budi Santosa, M.Pd., Arief Kurniawan, M.Pd dan Purnawan, S.Pd.T., M.Pd. Sedangkan delegasi MPGV UAD yaitu Dr. Budi Santosa, Dr. Tri Kuat dan Purnawan, S.Pd.T., M.Pd.
Workshop Penyelesaian Substantif Paten
Acara mulai pada Selasa (4/7) dengan sambutan dari Kepala Kanwil Kemenkumham DIY. Kemudian Direktorat Paten, DTLST dan Rahasia Dagang, melanjutkan dengan memberikan arahan dan sambutan pembuka. Selanjutnya terdapat sesi penyerahan sertifikat kepada peserta workshop pada hari yang sama.
Dalam workshop ini, DJKI menyediakan pendampingan dan konsultasi teknis dalam hal pemeliharaan paten. Dua orang pendamping, yaitu Nico E. Soelistyono, S.T., dan M. Adril Husni, S.T., M.M., memberikan pendampingan kepada delegasi UAD. Mereka melaksanakan pendampingan terhadap penulisan klaim paten dengan judul “Sistem Pengaman Sepeda Dengan E-KTP” dengan inventor Dr. Tri Kuat, Arief Kurniawan, M.Pd. dan Purnawan, S.Pd.T., M.Pd. Selain itu, mereka juga mendampingi penulisan klaim paten dengan judul “Metode Pembelajaran Berbasis Keterampilan Ketenagakerjaan Menggunakan Gawai” dengan inventor Dr. Budi Santosa, Purnawan, S.Pd.T, Dr Agung Kristanto, Barry Nur Setyanto, S.Pd., M.Pd, dan Erlina Farida, M.Pd.
Acara Workshop Penyelesaian Substantif Paten ini berakhir pada Kamis (6/7). Dengan adanya workshop ini, harapannya dapat menghasilkan paten-paten yang berkualitas dan terlindungi secara undang-undang. Selain itu, inventor dapat terbantu dalam proses penyelesaian substantif paten mereka. Hal ini dapat mendorong para inventor untuk terus berinovasi demi memajukan Indonesia.
(ql Humas FKIP UAD)