FKIP UAD Dorong Percepatan Jabatan Akademik Dosen Lewat Workshop SISTER
FKIP Universitas Ahmad Dahlan (UAD) menggelar Workshop Pengisian Data SISTER untuk percepatan kenaikan jabatan akademik dosen pada Selasa (26/05) di Educator Hall, Kampus 4 UAD. Kegiatan ini memprioritaskan dosen FKIP dengan TMT jabatan fungsional lebih dari satu tahun dan belum mengikuti senat.
Dekan FKIP UAD, Muhammad Sayuti, M.Pd., M.Ed., Ph.D., menegaskan komitmen dekanat dan Tim SDM ADVANCE FKIP dalam mendukung percepatan jabatan akademik dosen. Ia menyebut FKIP terus mendorong pencapaian guru besar melalui pendampingan dan penguatan pengelolaan data akademik dosen.
Kita ingin dosen FKIP bisa mencapai profesor atau guru besar semua. Dekanat tidak pernah mempersulit, justru memberikan dukungan agar bapak ibu bisa sejahtera, bahagia dan terus berkembang dalam karier akademiknya, ungkap Sayuti.
Pada sesi materi, Dr. Agus Supriyanto, M.Pd., menjelaskan bahwa pengajuan jabatan akademik di SISTER membagi proses berdasarkan TMT pengusulan. Ia menyebut pengusulan dengan TMT sebelum 1 Januari 2023 mengintegrasikan ePAKDOS dan SISTER, sedangkan pengusulan setelah 31 Desember 2022 menggunakan SISTER sepenuhnya.
Ia menambahkan bahwa pada skema transisi tersebut, data ePAKDOS tidak berpindah secara utuh ke SISTER karena sistem melakukan konversi angka kredit yang kemudian disesuaikan dengan hasil penyetaraan. Proses ini menghasilkan nilai akhir dari gabungan penilaian lama dan penyesuaian sistem baru.
Bapak-Ibu yang di point pertama maka harus mengkoneksikan antara ePAKDOS dan SISTER, ungkap Agus.

Dr. Agus Supriyatno, M.Pd., (kanan) Prof. Dr. Suyatno, M.Pd.I. (kiri)
Pada sesi berikutnya, Prof. Dr. Suyatno, M.Pd.I., mengulas implementasi penilaian proporsi penelitian pada pengusulan jabatan akademik tahun 2026. Ia menjelaskan bahwa asesor LLDIKTI menilai proporsi penelitian usulan lektor kepala dan guru besar sebelum meneruskannya ke tingkat pusat.
Suyatno menyebut sistem tersebut masih relatif baru sehingga dosen perlu memahami mekanisme penilaian yang berlaku. Menurutnya, asesor memverifikasi setiap klaim SISTER berdasarkan kelengkapan bukti dan ketentuan yang berlaku.
Sering kali pengusul merasa nilai KUM-nya sudah tinggi, tetapi setelah diverifikasi asesor ternyata banyak data di SISTER yang belum rapi, informasi jurnal tidak lengkap, atau klaim authorship tidak sesuai sehingga nilai akhirnya jauh di bawah target, ungkap Suytano.
Melalui workshop ini, FKIP UAD mendorong dosen lebih siap mengajukan jabatan akademik sesuai regulasi terbaru. Kegiatan ini juga mendukung pengelolaan data akademik yang tertib dan akurat untuk mempercepat kenaikan jabatan akademik.
(krln humas fkip)



