Muhasabah Mutu FKIP #32 Bahas Pengelolaan Beasiswa dan RPL Afirmasi
Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Ahmad Dahlan (UAD) menyelenggarakan Muhasabah Mutu ke 32 Periode Januari 2026 pada Selasa (27/01). Kegiatan ini berlangsung pukul 07.00 WIB di Laboratorium Bahasa A Prodi PBI. Agenda ini menjadi forum evaluasi mutu akademik dan tata kelola kemahasiswaan di lingkungan FKIP.
Salah satu fokus utama pembahasan adalah pengelolaan mahasiswa penerima beasiswa FKIP. Prof. Dr. Suyatno, M.Pd.I., Wakil Dekan I FKIP menyampaikan bahwa Program studi harus mengelola perizinan mahasiswa penerima beasiswa talenta. Mahasiswa dapat mengajukan izin tidak mengikuti perkuliahan hingga satu tahun sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu Fadhlan Nugroho, selaku Kepala Urusan Pengembangan Softskills dan Beasiswa BIMAWA UAD menegaskan bahwa mahasiswa penerima Beasiswa Talenta Unggul wajib berkontribusi pada tim yang ada di UAD. Institusi harus memiliki kebijakan tidak memperkenankan mahasiswa talenta bergabung dengan tim di luar UAD. Selain itu, BIMAWA melakukan pembinaan selama masa studi, dengan batas maksimal hingga semester delapan dan ketentuan IPK minimal 3,00.
Arah Kebijakan Penerima Beasiswa Talenta?
Dalam rangka monitoring dan evaluasi (MONEV), BIMAWA mewajibkan mahasiswa mengikuti kegiatan pendukung seperti seminar. Kegiatan tersebut berlangsung paling lambat satu bulan sebelum Ujian Akhir Semester (UAS). Mahasiswa yang tidak memenuhi ketentuan tidak dapat mengikuti ujian. Apabila terjadi kendala, mahasiswa wajib menemui kaprodi untuk memperoleh rekomendasi agar kartu UAS dapat diaktifkan.
Setelah UAS, mahasiswa kembali menjalani MONEV untuk proses aktivasi KRS. Mahasiswa yang tidak memenuhi standar IPK akan dinonaktifkan dari beasiswa pada semester berikutnya. Dosen menegaskan bahwa mahasiswa penerima beasiswa merupakan tanggung jawab bersama, sehingga hasil MONEV perlu disampaikan kepada program studi secara berkala. Program studi juga mendorong pemberdayaan mahasiswa beasiswa, salah satunya melalui penguatan peran dalam tim kreatif.
Agenda Muhasabah Mutu juga membahas pelaksanaan RPL Afirmasi. Suyatno berharap seluruh 11 program studi S1 di FKIP bersedia mengikuti program tersebut. Ia menekankan bahwa 31 Januari 2026 menjadi batas akhir konfirmasi kesediaan program studi dalam mengikuti RPL Afirmasi.
Melalui Muhasabah Mutu ini, FKIP UAD berkomitmen memperkuat tata kelola mutu akademik dan kemahasiswaan secara berkelanjutan. Evaluasi ini memiliki haparan bahwa mampu mendorong sinergi antara fakultas, program studi, dan unit terkait demi peningkatan kualitas layanan pendidikan.
(krln humas fkip)







FKIP UAD
