Sekprodi MBK UAD Jadi Delegasi Audiensi ke Komisi X DPR RI
Sekretaris Program Studi (SekProdi) Magister Bimbingan dan Konseling (MBK) Fakultas Keguruan dan Ilmu Pengetahuan (FKIP) Universitas Ahmad Dahlan (UAD), Dr. Hardi Santosa, M.Pd, menjadi delegasi untuk audiensi ke Komisi X DPR RI pada acara Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi X DPR RI di Kompleks Senayan, Jakarta, Selasa (7/11/23).
RDPU ini membahas tentang posisi dan kontribusi serta regulasi bimbingan dan konseling di sekolah. Dr. Hardi, yang juga merupakan pengurus harian PB ABKIN, menyampaikan gagasannya di depan komisi X DPR RI terkait pentingnya sinergitas antara orang tua dan guru BK di sekolah dalam menangani bullying. Menurutnya, masalah siswa di sekolah tidak terlepas dari peran orang tua di rumah. Seringkali permasalahan di sekolah justru berasal dari permasalahan di rumah.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf, menyampaikan bahwa guru Bimbingan dan Konseling (BK) memiliki peran yang sangat penting. Guru BK memiliki tugas membimbing siswa dalam mengatasi permasalahan dan mencapai kesejahteraan psikologis. Perhatian terhadap aspek psikologis ini harapannya dapat memberikan dampak positif jangka panjang pada perkembangan siswa.
Selanjutnya, diskusi tersebut menyoroti tiga dosa besar dalam dunia pendidikan dan regulasi terkait bimbingan dan konseling. Dede menegaskan bahwa guru BK harus memperkuat pelayanan dan bimbingan kepada siswa, terutama dalam menghadapi kasus-kasus sensitif seperti siswa yang mengajak duel dengan guru. Dalam keterangan tertulisnya, Dede menyampaikan pandangan ini dalam RDPU bersama Pengurus Besar Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia (ABKIN). Dede juga menyoroti bahwa Komisi X jarang memberikan rekomendasi istimewa, sehingga rekomendasi terkait penguatan peran guru BK dianggap sebagai suatu bentuk penghargaan yang diberikan kepada ABKIN.
Baca juga Workshop PPKn UAD Gali Keterampilan Menulis Artikel Populer
Dalam penekanan tambahan, Komisi X menyuarakan rekomendasi kepada Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) untuk menyusun regulasi terkait bimbingan dan konseling. Regulasi tersebut harapannya mencakup berbagai aspek layanan dan ketenagaan. Hal tersebut bertujuan sebagai dasar hukum untuk penyelenggaraan bimbingan dan konseling dalam dunia pendidikan.
Sementara itu, Prof. Dr. Muh Farozin, M.Pd., Ketua Umum Pengurus Besar Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia (PB ABKIN), mengungkapkan rasa terima kasih dan penghargaan atas perhatian Wakil Ketua Komisi X DPR RI terhadap profesi bimbingan dan konseling.
Menanggapi perdebatan mengenai tiga dosa besar pendidikan, Prof. Muh Farozin menyoroti bahwa istilah tersebut terdengar terlalu reduksionistik dan generalisasi berlebih. Menurutnya, pendidikan pada dasarnya merupakan suatu usaha normatif yang membimbing peserta didik dari keadaan semula menuju standar terbaik. Ia menekankan bahwa situasi saat ini merupakan masalah yang mendesak. Keadaan tersebut juga menjadi prioritas utama yang memerlukan penanganan segera dan efektif.
(ql)