UU Bendera dan Bahasa Harus Dikawal
Kepala Balai Bahasa Yogyakarta, Drs. Tirto Suwondo, M.Hum, mengajak dosen-dosen di lingkungan FKIP UAD untuk mengawal UU No. 24 Tahun 2009 tentang tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
“UU itu harus dikawal penerapannya. Semua UU itu kalau tidak dikawal pasti tidak akan efektif implementasinya.”, kata Tirto.
Tirto menyampaikan ajakannya dalam acara Sosialisasi UU tentang Bendera dan Bahasa di depan dosen-dosen FKIP UAD di Auditorium Kampus II Jalan Pramuka, 13 Februari 2012.
Salah satu bentuk pengawalan UU itu adalah menerapkan bahasa Indonesia dengan baik dalam tata pergaulan akademik di kampus. Bentuknya bisa interaksi kegiatan sehari-hari maupun interaksi dalam seluruh kegiatan akademik.
Tirto juga menyampaikan bahwa bangsa Indonesia patut meniru Jepang yang menerjemahkan semua buku yang masuk ke Jepang. Hal ini berbeda dengan dengan perguruan tinggi di Indonesia. “Berapa banyak buku asing yang sudah diterjemahkan oleh jurusan-jurusan bahasa asing di perguruan kita?”, tanya Tirto secara retoris. Ia menjawab sendiri pertanyaan itu, ” Nggak ada.”
Acara sosialisasi ini diikuti oleh 70 dosen dari lingkungan FKIP UAD. (*)