Linguistik Forensik, Jejak Bahasa di Ranah Hukum
Program Studi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia (PBSI) FKIP Universitas Ahmad Dahlan (UAD) menggelar kuliah umum bertema “Linguistik Forensik” pada Selasa (28/10). Agenda tersebut dihadiri oleh dosen dan mahasiswa PBSI di Educator Hall, Lt.7, Kampus 4 UAD.
Kaprodi PBSI Roni Sulistiyono, M.Pd., dalam sambutannya menyampaikan bahwa kuliah umum ini bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda. Roni menilai momen tersebut selaras dengan semangat Sumpah Pemuda yang menegaskan peran bahasa sebagai pemersatu bangsa, sehingga pembahasan linguistik forensik menjadi sangat relevan.
Roni mendorong peserta memahami linguistik forensik agar mampu mencegah ujaran kebencian dan menumbuhkan sikap santun berbahasa. Roni juga menjelaskan bahwa mahasiswa bahasa perlu mempelajari linguistik forensik karena keahlian ini berguna di dunia kerja, terutama di bidang hukum sebagai saksi ahli.
Selanjutnya Roni menjelaskan bahwa PBSI kini menerapkan Kurikulum 2025 yang mana mata kuliah Linguistik Forensik menggantikan Aliran Linguistik. Karena itu, kuliah umum ini diselenggarakan sebagai bentuk penguatan akademik sekaligus pengenalan kurikulum baru.

Roni Sulistiyono, M.Pd. bersama Prof. Dr. Muhammad Rohmadi, M.Hum., Guru Besar Universitas Sebelas Maret (UNS)
Kegiatan ini menghadirkan Prof. Dr. Muhammad Rohmadi, M.Hum., Guru Besar Universitas Sebelas Maret (UNS) sekaligus pegiat literasi nasional yang dikenal sebagai Bapak Ratulisa. Dalam pemaparannya, Rohmadi menjelaskan bahwa bahasa memiliki kekuatan besar untuk menggerakkan masyarakat, salah satunya melalui konsep hipnoterapi pragmatik.
Rohmadi juga mengingatkan pengguna media sosial agar berhati-hati karena banyak kasus perundungan, pencemaran nama baik, dan pelecehan berawal dari penyalahgunaan bahasa. Bahasa bisa menjadi sumber kebaikan, tetapi juga bisa menyeret seseorang ke ranah hukum, terutama terkait Undang-Undang ITE.
Rohmadi menutup kuliah umum dengan menegaskan pentingnya pembinaan bahasa yang baik dan santun. Ia mengajak peserta untuk terus mengasah kemampuan berbahasa agar selaras dengan perkembangan teknologi di era Revolusi Industri 4.0 dan Society 5.0. Ia juga menekankan peran mahasiswa dan dosen bahasa dalam membangun budaya berbahasa yang cerdas, etis, dan humanis.
Kegiatan kuliah umum ini memperkaya wawasan mahasiswa PBSI tentang peran bahasa dalam ranah hukum dan kehidupan digital. Melalui kegiatan tersebut, PBSI UAD terus berkomitmen membentuk generasi yang cakap berbahasa, beretika, dan siap menghadapi tantangan era teknologi.
(DW/ed: krln)


FKIP UAD

FKIP UAD

