FKIP UAD Terapkan Kuliah Blended Learning
FKIP UAD menerapkan perkuliahan blended learning setelah kurang lebih selama 2 tahun melaksanakan kuliah secara daring. FKIP UAD menerapkan sistem blended learning mengacu pada Surat Edaran (SE) Rektor UAD Nomor R.1/D/I/2022. Syarat melaksanakan sistem ini adalah mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan harus sudah vaksin kedua. Selain itu, mahasiswa juga wajib mendapatkan izin dari orang tua/wali untuk bisa mengikuti kuliah dengan sistem ini.
UAD menyiapkan sarana dan pra-sarana seperti pengecekan suhu, tanda jaga jarak, serta hand sanitizer di sekitar lingkungan kampus. Selain itu, UAD menyiapkan beberapa alat blended seperti, webcam, koneksi internet di setiap ruang kelas, microphone yang terhubung dengan laptop. FKIP UAD menyiapkan ruangan untuk masing-masing program studi (prodi) dengan pembagian setiap prodi mendapatkan 1 ruang kelas. Tambahan kelas dikembalikan kepada masing-masing prodi untuk memaksimalkan laboratorium yang dimiliki.
Wakil Dekan FKIP UAD mengatakan, sistem blended ini mampu menarik mahasiswa dan dosen untuk kembali ke kampus setelah pembelajaran daring selama 2 tahun terakhir. Harapannya, dengan sistem ini setiap prodi minimal 50% melakukan pembelajaran secara blended.
FKIP UAD memulai perkuliahan blended learning pada 15 Maret 2022. Semoga pandemi segera berakhir, sehingga kegiatan perkuliahan bisa kembali normal tanpa harus ada pembatasan. Alhamdulillah, kuliah perdana blended ini berjalan dengan lancar. Meskipun, ada beberapa masalah kecil terkait sarana dan prasarana. (jp)
Baca juga: Soft Skill Tahap 1 Menuju UAD Tangguh