Upaya Menggalakkan HKI di JPMIPA
Hak kekayaan intelektual (HKI) merupakan hak eksklusif yang diberikan negara kepada orang dan atau lembaga selama waktu tertentu untuk mengkomersialkan karya intelektual. Hak ini diberikan kepada orang yang telah mengajukan suatu karya intelektual untuk mendapatkan perlindungan HKI. Demikian disampaikan oleh Dr. Dwi Suhartanti di depan dosen-dosen jurusan pendidikan MIPA (JPMIPA) FKIP UAD dalam acara sosialisasi Sentra HKI Lembaga Penelitian dan Pengembangan UAD. Suhartanti merupakan Manager Sentra HKI UAD. Acara berlangsung di Laboratorium Teknologi Pembelajaran Sains (LTPS) Jumat 18 November 2011.
Lebih lanjut, Suhartanti juga menyatakan bahwa HKI diberikan sebagai penghargaan atas karya intelektual yang dilakukan inventor. Katanya, HKI diupayakan untuk mendorong tumbuhnya kreativitas, keunggulan dan daya saing untuk menghasilkan produk dan jasa yang bernilai secara komersial. HKI dapat mendorong pertumbuhan perekonomian masyarakat.
“Bentuk HKI itu bermacam-macam, yaitu, paten, desain industri, desain tata letak, sirkuit terpadu, hak cipta, merk, rahasia dagang, dan indikasi geografis,” papar Suhartanti.
Saat ini, Sentra HKI UAD tengah menggalakkan HKI di lingkungan UAD sebab dengan HKI inventor memiliki hak komersial secara penuh selama masa perlindungan. Penggalakan ini juga selaras dengan visi UAD untuk menjadi universitas bertaraf internasional.